picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas dan Wewenang Pengurus

  1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan (Foundation) untuk kepentingan Yayasan (Foundation).

  2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan (Foundation) untuk disahkan pendiri.

  3. Pengurus berhak mewakili Yayasan (Foundation) didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pendiri.

  4. Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan (Foundation) dalam hal mengikat Yayasan (Foundation) sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan (Foundation) demi kepentingan lain.

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets