- Pengurus bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Yayasan (Foundation) untuk kepentingan Yayasan (Foundation).
- Pengurus wajib menyusun program kerja
dan rancangan anggaran tahunan Yayasan (Foundation) untuk disahkan pendiri.
- Pengurus berhak mewakili Yayasan (Foundation)
didalam dan diluar pengadilan
tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pendiri.
- Pengurus tidak berwenang mewakili
Yayasan (Foundation) dalam
hal mengikat Yayasan (Foundation) sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan (Foundation)
demi kepentingan lain.
Home »
Tugas dan Wewenang
» Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Posted by Unknown
Posted on 11.49
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar