- Menyelenggarakan dan mengelola Taman Belajar setara PAUD, Program
belajar kejar Paket A Setara SD, Program belajar lanjutan kejar Paket B
Setara SMP, Program belajar kejar
Paket C Setara SMA untuk anak – anak yang kurang mampu.
- Membentuk Kelompok Belajar Usaha (KBU) yang bernama Educative Share
(E-Share).
- Melaksanakan proses
belajar mengajar secara utuh dan menyeluruh untuk semua anak didik di TsF’
sesuai dengan AD dan ART yang telah menjadi ketentuan.
- Menumbuhkembangkan jiwa
spiritual pada anak agar dapat menghasilkan anak – anak yang ikhlas,
pandai bersyukur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
- Mengevaluasi kemampuan dan
potensi anak dengan berbagai cara sesuai dengan RPP yang telah menjadi
kesepakatan di TsF’.
- Melakukan rekrutmen atau
penambahan staf dan tenaga pendidik jika dinilai perlu.
- Bertanggung jawab atas
segala pelaksanaan program kerja di TsF’ setiap 6 bulan sekali kepada
ketua umum dan di ketahui oleh dewan pendiri secara tertulis.
Home »
Tugas dan Fungsi
» Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pendidikan Pengembangan Karakter Dan Kerohanian (PPK2)
Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pendidikan Pengembangan Karakter Dan Kerohanian (PPK2)
Posted by Unknown
Posted on 12.19
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar