picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas dan Wewenang Pembina

Tugas dan Wewenang Pembina

  1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.

  2. Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan dalam Musyawarah besar Ke- 1 TsF’ Tahun 2012. 

  3. Kewenangan pembina meliputi :
    1. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pengesahan laporan tahunan.
    2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas.
    3. Penetapan kebijakan umum berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (Foundation).
    4. Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan (Foundation).
    5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan (Foundation).
    6. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan (Foundation) dibubarkan.

  4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

  5. Dewan Pembina memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan  suatu masukan , saran dan ide serta persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku dalam organisasi. 

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets