- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
- Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan dalam Musyawarah besar Ke- 1 TsF’ Tahun 2012.
- Kewenangan
pembina meliputi :
- Keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pengesahan laporan tahunan.
- Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas.
- Penetapan
kebijakan umum berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (Foundation).
- Pengesahan
Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan (Foundation).
- Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan (Foundation).
- Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan (Foundation) dibubarkan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
- Dewan
Pembina memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan suatu masukan , saran dan ide serta
persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja
organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan – ketentuan lain yang
berlaku dalam organisasi.
Home »
Tugas dan Wewenang
» Tugas dan Wewenang Pembina
Tugas dan Wewenang Pembina
Posted by Unknown
Posted on 11.43
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar