- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
- Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan dalam Musyawarah besar Ke- 1 TsF’ Tahun 2012.
- Kewenangan
pembina meliputi :
- Keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pengesahan laporan tahunan.
- Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas.
- Penetapan
kebijakan umum berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (Foundation).
- Pengesahan
Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan (Foundation).
- Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan (Foundation).
- Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan (Foundation) dibubarkan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
- Dewan
Pembina memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan suatu masukan , saran dan ide serta
persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja
organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan – ketentuan lain yang
berlaku dalam organisasi.
Home »
Tugas dan Wewenang
» Tugas dan Wewenang Pembina
Tugas dan Wewenang Pembina
Posted by Unknown
Posted on 11.43
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::



0 komentar:
Posting Komentar