picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas dan Wewenang Pelindung dan Penasehat

Tugas dan Wewenang Pelindung dan Penasehat

  1. Pelindung dan Penasehat bertindak untuk dan atas nama Pelindung dan Penasehat.

  2. Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan  - pertimbangan dalam suatu ide dan program  dalam pengembangan organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.

  3. Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART  dan Visi Misi organisasi.  

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets