- Pelindung dan Penasehat bertindak untuk dan atas
nama Pelindung dan Penasehat.
- Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan
pertimbangan - pertimbangan dalam suatu
ide dan program dalam pengembangan
organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.
- Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART dan Visi Misi organisasi.
Home »
Tugas dan Wewenang
» Tugas dan Wewenang Pelindung dan Penasehat
Tugas dan Wewenang Pelindung dan Penasehat
Posted by Unknown
Posted on 11.41
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar