- Donatur – donatur
a.
Donatur tidak tetap adalah orang atau
perseorangan yang memberikan bantuan secara
suka rela dengan nominal yang tidak terbatas besar atau kecilnya atau berupa
barang seperti buku – buku maupun alat tulis serta bersifat tidak mengikat.
b.
Donatur tetap adalah orang perseorangan atau
badan usaha, CV, PT, Instansi pemerintah, partai politik, LSM, Home Industri
dan organisasi lainnya yang memberikan bantuan sukarela dengan kualifikasi
nominal Rp 50.000,- dan sebesar – besarnya tidak ditentukan.
- Pengembangan berbagai
bidang usaha yang dapat di komersilkan serta dapat dipergunakan untuk pendanaan
jangka panjang Touch School Foundation.
- Dana hibah ataupun wasiat
dari dan atas nama pribadi maupun badan, lembaga, instansi dan perusahaan
yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha – usaha lain yang
tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang – undang yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar