- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan (Foundation).
- Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
- Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan (Foundation).
- Mengetahui segala tindakan yang
dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
Home »
Tugas dan Wewenang
» Tugas dan Wewenang Pengawas
Tugas dan Wewenang Pengawas
Posted by Unknown
Posted on 11.46
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar