picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas dan Wewenang Pengawas

Tugas dan Wewenang Pengawas

  1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan (Foundation).

  2. Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.

  3. Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan (Foundation).

  4. Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets