BAB I
KEANGGOTAAN DAN
SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk
menjadi anggota Touch School Foundation harus memenuhi ketentuan–ketentuan
sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Menyatakan diri secara
sukarela menjadi anggota.
3.
Mengisi formulir
registrasi yang di keluarkan oleh TsF’
4.
Melampirkan Foto Copy KTP
sebanyak 1 Lembar
5.
Melampirkan Foto Copy
Ijazah terakhir yang telah di legalisir
6.
Ditetapkan dan disahkan
oleh Dewan Pendiri.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota Touch School Foundation terdiri dari :
1.
Anggota biasa, yaitu semua
anggota TsF’ yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.
Anggota luar biasa yaitu
simpatisan dan para purna anggota Touch School Foundation.
3.
Anggota kehormatan, yaitu
para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada Touch School
Foundation khususnya dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Anggota Biasa :
a.
Menghayati dan mengamalkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.
Mentaati dan memenuhi
seluruh keputusan lembaga.
c.
Melaksanakan dan
memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d.
Membela kepentingan
lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
e.
Membayar iuran secara
aktif sesuai dengan ketentuan lembaga.
2.
Anggota luar biasa dan
anggota kehormatan :
Mempunyai
kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK
ANGGOTA
1.
Anggota biasa berhak untuk
:
a.
Memperoleh perlakuan dan
pelayanan yang sama dari lembaga.
b.
Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan
memilih.
d.
Memperoleh perlindungan,
pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan keterampilan dalam
berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan
ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota luar biasa dan
anggota kehormatan :
Mempunyai hak yang sama
dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.
Anggota kehilangan
keanggotaannya karena :
a.
Meniggal Dunia.
b.
Atas permintaan sendiri
secara tertulis.
c.
Diberhentikan.
2.
Anggota dapat skorsing
atau diberhentikan apabila :
a.
Bertindak bertentangan
dengan AD/ART lembaga.
b.
Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik lembaga.
3.
Keputusan Skorsing atau
pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali
mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.
Anggota yang terkena tindakan
skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang
diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS,
WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PENDIRI/PEMBINA
PLENO
1.
Memegang kekuasaan
tertinggi dalam lembaga.
2.
Menetapkan dan merubah
AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.
Menilai pertanggungjawaban
pengurus.
4.
Memilih dan menetapkan
susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.
Memilih dan menetapkan
Dewan Pembina.
6.
Menetapkan rapat Dewan
Pengurus berikutnya.
7.
Rapat Dewan Pengurus Pleno
diadakan sekali dalam lima tahun.
8.
Rapat Dewan Pengurus Pleno
dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.
Rapat Dewan Pengurus Pleno
dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.
Mengadakan penilaian
tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.
Rapat tahunan
diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.
Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.
Mengadakan penilaian
terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.
Diselenggarakan sedikitnya
sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK
SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.
Hak bicara hakikatnya
menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.
Hak suara anggota
dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1.
Dewan Pengurus Touch
School Foundation dan adalah badan tertinggi lembaga.
2.
Komposisi Dewan Pengurus
Touch School Foundation adalah :
Ketua umum
Yansyah
Fauji
Sekretaris Jenderal I
Ansyari
Maulana
Sekretaris Jenderal II
Ahmad
Kasim
Sekretaris
Normawati
Bendahara
Putri
Khamila Salju
Komisi Bidang Pendidikan
Pengembangan Karakter Dan Kerohanian (PPK2)
Junaidy
Akhmad
Darwin
Muhammad
Yamin
Ratnasari
Nurul
Khatimah
Komisi Bidang Pelatihan Dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
Abdul
Arul Amilin, S.Pd. I
Raudathul
Jannah S.Pd.I
Eri
Utami
Jamaluddin
Komisi Bidang Ekonomi Dan
Kewirausahaan (EkWir)
Syarifah
Sehah
Komisi Bidang Perencanaan Dan
Supervisi Program (PSPM)
Mita
Fatriyana
Anggota
Nurul
Huda Salasiah Misda
Asniati Rusma
Andriani Fahyuliani
Ayu
Artika Silmi Nor
Laila Sari Helda
Mujibun
Nur
Fadila Zaini
Rahman
Rosidah
Setiana
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.
Iuaran anggota diatur
dalam peraturan lembaga.
2.
Hak-hak yang menyangkut
pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan
dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN
LEMBGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.
Pembentukan Badan dan
Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan
sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.
Pembentukan Badan dan
lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh
menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam
tubuh lembaga.
BAB IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.
Dewan Pengurus melalui
rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.
Penyempurnaan ART hanya
dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1.
Hal-hal yang belum diatur
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
2.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Kotabaru
Pada Tanggal : 11
Juni 2012
Pukul : 13.00 wita
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH BESAR
KE- 1
TOUCH SCHOOL FOUNDATION KE-1
TAHUN 2012
Mengetahui
TOUCH SCHOOL FOUNDATION
Yansyah
Fauji
Ketua
Dewan Pendiri
|
Siti
Khadijah S.Sos
Sekretaris
Dewan Pendiri
|
0 komentar:
Posting Komentar