picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)

Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)

  1. Mengelola program Pendidikan dan pelatihan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, TBM, KBU, KUPP, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

  2. Menyelenggarakan dan mengelola satuan pendidikan nonformal, diantaranya Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis ta'lim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

  3. Melakukan rekrutmen anak didik sesuai dengan ketentuan mulai dari Tk, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat sesuai dengan AD dan ART TsF’.

  4. Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan program kerja di TsF’ setiap 6 bulan sekali kepada ketua umum dan di ketahui oleh dewan pendiri secara tertulis.

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets