- Mengelola
program Pendidikan dan pelatihan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan,
Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, TBM, KBU, KUPP,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
- Menyelenggarakan
dan mengelola satuan pendidikan nonformal, diantaranya Lembaga Kursus, Lembaga
Pelatihan, Kelompok Belajar, PKBM, Majelis ta'lim, serta satuan pendidikan yang
sejenis.
- Melakukan
rekrutmen anak didik sesuai dengan ketentuan mulai dari Tk, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA sederajat sesuai dengan AD dan ART TsF’.
- Bertanggung jawab atas segala pelaksanaan program kerja di TsF’ setiap 6 bulan sekali kepada ketua umum dan di ketahui oleh dewan pendiri secara tertulis.
Home »
Tugas dan Fungsi
» Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Pelatihan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
Posted by Unknown
Posted on 12.15
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you
Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar