picture widgets picture widgets picture widgets
Home » » Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Informasi, Komunikasi Dan Pelayanan Publik (INKOPP)

Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Informasi, Komunikasi Dan Pelayanan Publik (INKOPP)

  1. Mengembangkan dan mengelola berbagai media, akun seperti Web/blog, Twitter, Facebook, email dan lain sebagainya.

  2. Mempublikasikan berbagai hasil musyawarah/rapat kerja serta berbagai program yang akan dan dijalankan oleh TsF secara utuh.

  3. Menjadi jembatan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih banyak dan dapat lebih dekat dengan TsF’.

  4. Memberikan pelayanan (service) kepada calon peserta didik/masyarakat yang ingin menjadi bagian dari dan atau menjadi peserta didik TsF melalui unit – unit programnya maupun yang hanya sekedar ingin mengetahui informasi tentang TsF.

  5. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap berjalannya operasional informasi,  komunikasi dan pelayanan Publik kepada lembaga setiap 6 bulan sekali dan melaporkannya secara tertulis dan formal.

Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Terima kasih telah berkunjung diblog kami. Semoga artikel yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Silahkan tinggalkan komentar atau saran untuk blog kami ini.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Arti dan Makna Lambang


Dari : Situs Alfi
picture widgets