- Mengembangkan
dan mengelola berbagai media, akun seperti Web/blog, Twitter, Facebook, email
dan lain sebagainya.
- Mempublikasikan
berbagai hasil musyawarah/rapat kerja serta berbagai program yang akan dan
dijalankan oleh TsF secara utuh.
- Menjadi
jembatan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih banyak dan dapat lebih
dekat dengan TsF’.
- Memberikan
pelayanan (service) kepada calon peserta didik/masyarakat yang ingin menjadi
bagian dari dan atau menjadi peserta didik TsF melalui unit – unit programnya
maupun yang hanya sekedar ingin mengetahui informasi tentang TsF.
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap berjalannya operasional informasi, komunikasi dan pelayanan Publik kepada lembaga setiap 6 bulan sekali dan melaporkannya secara tertulis dan formal.
Home »
Tugas dan Fungsi
» Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Informasi, Komunikasi Dan Pelayanan Publik (INKOPP)
Tugas Dan Fungsi Komisi Bidang Informasi, Komunikasi Dan Pelayanan Publik (INKOPP)
Posted by Unknown
Posted on 12.14
with No comments
Written by : Zaini Rahman - Describe about you

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
0 komentar:
Posting Komentar